Transformation of Dependent Rights In The Digital Era A Study In Electronic Implementation

Authors

  • Waradatun Nafi’ah Faculty of Law, Trunojoyo Madura University, Indonesia
  • Arofa Faculty of Law, Trunojoyo Madura University, Indonesia
  • Andianita Nur Ilahiyah Faculty of Law, Trunojoyo Madura University, Indonesia
  • Moh Basri Faculty of Law, Trunojoyo Madura University, Indonesia
  • Ahmad Musadad Faculty of Law, Trunojoyo Madura University, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55173/yurisdiksi.v20i4.261

Keywords:

Dependent Rights, Digitalization, Electronic Certificates, Legal Certainty, Legal Technology

Abstract

The digitization of the dependent rights system is an innovation in land administration that aims to increase efficiency, transparency, and legal certainty in Indonesia. The implementation of Electronic Dependent Rights (HT-el) brings various benefits, such as a faster registration process, wider access, and minimal administrative errors compared to conventional systems. However, in its implementation, there are still various obstacles, such as limited technological infrastructure, low public digital literacy, and challenges in maintaining data security and user privacy. This study uses normative juridical methods, utilizing legal and conceptual approaches to examine the effectiveness of regulations regarding electronic liens. The findings of the study suggest that although HT-el has significant promise to improve land services, additional strategies are essential.  This includes strengthening regulations, improving infrastructure, and engaging with the community. These measures are necessary to ensure the optimal implementation of this system and to provide legal certainty for all stakeholders involved.

References

Adinegoro, R, R, k (2023) “Jurnal Ilmu Kenotariatan.” Tantangan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,: 13.

Afif Y, Mahfud A M (2023) “Kepastian Hukum Terhadap Sertifikat Elektronik Hak Milik Atas Tanah.”: 7.

Agata T P M, Sapardiyono (2021) “Pelaksanaan Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.” Jurnal Widya Bhumi, : 13.

Alamuddin H N. (2021)“Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia.” : 11.

Ariefa G. (2020)“Tinjauan Yuridis Sertifikat Hak Tanggungan Yang di Terbitkan Melalui Sistem Elektronik Menurut Peraturan Mentreri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik .” : 11.

assidiqih G, Susilowati F I.(2024) “Tinjauan Yuridis Sertifikat Tanah Elektronik Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah Di Indonesia.” : 16.

Auliani R I, Roisah K.,. “Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pelaksanaan Transformasi Digital Layanan Pertanahan melalui Sertipikat Tanah Elektronik.” Jurnal Ilmu Hukum, 2025: 14.

Daniawijaya S, Ispriyarso B (2024) “Tanggung Jawab Kreditor dan PPAT dalam Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik.” 2024: 13.

Djakatara V, Paserangi H, Nur S S.,. “Implementasi Pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik.” Nationally Accredited Journal, 2023: 11.

Eva. (2022)“Persepsi Kreditur Dan Ppat Terhadap Kualitas Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.” Jurnal Tunas Agraria, 19.

Fitrianingsih, Riyadi R, Suharno. (2021)“Evaluasi Digitalisasi Arsip Pertanahan Dan Peta Bidang Tanah Terintegrasi Menuju Pelayanan Online.” Jurnal Tunas Agraria,: 28.

Halim S, Yamin M, Kalo S, Siahaan H R :(2022),“Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik.” 2022: 16.

Hidayah S, Hariyani E, Mukarromah L, Niravita A, Fikri H A M.(2024) “Tantangan dan Peluang Sertifikat Elektronik dalam Reformasi Pendaftaran Tanah di Era Digital.” Jurnal Ilmiah Nusantara ( JINU),: 14.

I, Surya A K. (2022)“Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Dalam Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan.” : 17.

Indonesia. “Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik., t.thn.

Ita Cahyanti K, Resen, K S M G.(2023). “Mekanisme Pelayanan Pendaftaran Hak Mekanisme Pelayanan Pendaftaran Hak.” Jurnal Kertha Desa,,: 9.

Japar M, Riyanto S, Fahruddin M, Hermanto.(2024).“Analisis Kesiapan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Program Sertifikasi Tanah Secara Elektronik: Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum,: 10.

Khasanah D D.(2021). “Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata.” : 12.

Musadad A, Marbun MT, Jaya E. (2024).“Kendala Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 2020.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan,: 21.

Noer T R, Salsabila S, Niravita A, Fikri H A M, Nugroho H.(2024). “Transformasi Digital Pendaftaran Tanah:Tantangan Dan Efektivitas Implementasi Aplikasi Sentuh Tanahku Dalam Era Society 5.0.” Jurnal Ilmiah Nusantara ( JINU),: 12.

Nurdin S. (2022). “Efektifitas Pelayanan Hak Tanggungan Secara Elektronik Yang Dilakukan Oleh Ppat Dan Kreditur (Bank).” : 17.

Nurwulan P. (2021).“Implementasi Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Implementasi Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik.”: 20.

Pangesti S, Sahetapy P P (2023). “Pendaftaran hak tanggungan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020.”: 22.

Permana A B, Halim A, Uraidi, A. (2023). “Kekuatan Hukum Pembuktian Sertifikat Elektronik Dalam Perkara Perdata Menurut Peraturan Mentri Atr/Kepala Bpn No 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Sertifikat Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.”: 15.

Pratama Y E, Sa’adah N. (2023).“Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pada Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik.”: 17.

Rachmawati, Sudirman M. (2024). “Meningkatkan Kepercayaan Publik Melalui Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik: Tantangan Keamanan Dan Solusi Di Praktik Kenotariatan.” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu,: 7.

Rizkiana Q, Handoko W.(2023). “Eksistensi Sertifikat Elektronik Terhadap UU Cipta Kerja Dalam Menjamin Kepastian Hukum.”: 16.

Sagari D, M. (2022).“Efektivitas Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Di Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.” Jurnal Tunas Agraria,: 14.

Saputra E T. (2022). “Implementasi Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Sistem Elektronik.” 2022: 6.

Yudistiara D, Santoso B. (2024).“Kekuatan Hukum Sertipikat Tanah Elektronik Sebagai Pembuktian di Pengadilan.”: 18.

Downloads

Published

2025-03-25

Issue

Section

Articles

How to Cite

Transformation of Dependent Rights In The Digital Era A Study In Electronic Implementation. (2025). YURISDIKSI : Jurnal Wacana Hukum Dan Sains, 20(4), 469-488. https://doi.org/10.55173/yurisdiksi.v20i4.261